UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai sempat dilaporkan atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun asal salah satu desa Kecamatan Sawan, Buleleng. Dua pria berinisial L (30) dan AD (46) ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin 26 Agustus 2023
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian sudah mengamankan satu tersangka kakek berusia 80 tahun berinisial PD yang diduga sudah menyetubuhi korban hingga lima kali.
Kemudian pihak korban kembali melaporkan dua tetangganya yang diduga sempat melakukan hal serupa terhadap korban. Setelah diselidiki akhirnya keduanya diamankan, pada Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 Wita. Sebelum kakek PD ternyata L sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Keduanya masih bertetangga dengan korban. Sebelum kakek melakukan L sudah lebih dulu baru AD,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Sementara AD diduga hanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Dugaan sementara peristiwa itu terjadi saat orang tua korban menitipkan anaknya di rumah pelaku gegara harus bekerja di kebun.
“Lokasi berbeda. Sementara belum diketahui ada janjian atau bagaimana tapi kebetulan korbannya sama,” Jelasnya.
Akibat perbuatannya L terancam dijerat pasal 81 ayat 5 atas kasus persetubuhan yang mengakibatkan penyakit menular dengan sangsi hukuman pidana mati seumur hidup dan ancaman yang paling berat 10 tahun penjara.
Sedangkan AD disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dna/ub)