UPDATEBALI.com, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana pencurian berinisial RR (33) yang nekat mencuri uang tunai yang ada di dalam dompet korban.
Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., mengatakan peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Kain Jalan Pulau Kawe No. 64 Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Selatan pada Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku, selanjutnya pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya Jalan Pulau Bungin Gg. Kavling Bedewang Kelurahan Pedungan pada Rabu (7/9/2022) pukul 22.00 wita.
Perempuan yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji penjara dalam kasus pencurian ini awalnya datang ke lokasi berpura-pura belanja kain dan selendang pada pukul 17.15 wita. Melihat pemilik toko bernama Komang Ayu Puspita Dewi (26) seorang diri, pelaku kemudian membuatnya sibuk.
Ia minta diambilkan barang. Namun setelah diberi, pelaku meminta diambilkan barang lain. Di saat korban lengah, pelaku mengambil dompet berisi uang Rp10 juta di atas meja kasir.
“Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah pelaku pergi,� tutur Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira.
“Uang milik korban yang diambil sebagian sudah dia gunakan. Dari tangan pelaku kita temukan uang tunai Rp8,9 juta,� kata Kapolsek.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (den/ub)





