spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Denpasar Setujui Perubahan Pajak Daerah, Wawali Arya Wibawa Sampaikan KUA-PPAS

DPRD Denpasar Setujui Perubahan Pajak Daerah, Wawali Arya Wibawa Sampaikan KUA-PPAS

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Sidang Paripurna ke-25 Masa Sidang II yang digelar di Gedung DPRD Denpasar, Senin 28 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, juga dirangkaikan dengan penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Baca Juga:  81 Pamilet Ikuti Karya Atma Wedana, Wawali Arya Wibawa Apresiasi Semangat Gotong Royong

Sejumlah unsur penting turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, para anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan undangan dari instansi terkait.

Dalam pemaparan sikap fraksi-fraksi, seluruh perwakilan partai menyatakan dukungannya atas perubahan perda yang dinilai penting dalam menyelaraskan sistem perpajakan dan retribusi dengan dinamika pembangunan dan pelayanan publik di Kota Denpasar. Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede menekankan bahwa revisi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas fiskal daerah.

Baca Juga:  IWAPI Komitmen Wujudkan UMKM Buleleng yang Unggul di Era Digitalisasi

“Revisi Perda ini penting sebagai respons terhadap pertumbuhan kota dan untuk memastikan kontribusi fiskal yang lebih adil serta transparan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasinya atas dukungan legislatif terhadap revisi perda tersebut. Ia berharap regulasi baru yang akan ditetapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami berkomitmen agar perubahan perda ini dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arya Wibawa juga membacakan pidato pengantar Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Disebutkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,95 triliun, sedangkan Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp3,53 triliun.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Raih Penghargaan Apresiasi Daerah Peduli Pelayanan Publik 2023

Alokasi anggaran akan difokuskan pada urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan, termasuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

“Kami mencatat seluruh masukan fraksi-fraksi dalam sidang ini sebagai bahan penyempurnaan dan referensi dalam menyusun program kerja ke depan,” tegas Arya Wibawa menutup penyampaiannya.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments