UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi I DPRD Bali resmi merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club hingga semua izin operasionalnya terpenuhi.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Kamis, 13 Februari 2025, setelah manajemen klub dinilai melakukan pelanggaran terkait adat istiadat Bali.
Permasalahan ini bermula dari insiden kembang api yang sempat viral pada 13 Oktober 2024, yang dianggap menyinggung nilai-nilai budaya setempat.
Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama menegaskan bahwa Finns Beach Club telah mendapat teguran tertulis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melengkapi perizinan dalam waktu *60 hari kerja, tetapi hingga kini syarat tersebut belum dipenuhi.
“Karena belum ada penyelesaian, maka kami merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club sampai seluruh izin mereka dipenuhi,” ujar Nyoman Budiutama.
Anggota DPRD menilai pentingnya ketegasan dalam menegakkan aturan demi menjaga kesakralan adat dan budaya Bali.
Menanggapi keputusan ini, Community Director Finns Beach Club, I Wayan Asrama, menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan DPRD Bali dan segera melengkapi persyaratan yang diminta.
“Kami akan melakukan beberapa prosedur yang sudah disampaikan oleh anggota DPRD Bali, seperti melengkapi persyaratan untuk bisa membuka kembali Finns Beach Club,” ujarnya dengan nada lemas.
Keputusan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Bali untuk lebih memperhatikan aturan dan kearifan lokal dalam menjalankan bisnis mereka.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali, antara lain Dewa Nyoman Rai, Nyoman Oka Antara, Made Suparta, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Ketut Rochineng, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta, Wayan Gunawan, dan Somvir. Selain itu, perwakilan dari eksekutif dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali juga turut memberikan pandangan.(den/ub)