spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak Menjadi Perda

DPRD Bali Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak Menjadi Perda

UPDATEBALI.com, DENPASAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-25 untuk membahas dan menetapkan kebijakan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri juga oleh Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Renon-Denpasar.

Ida Gede Komang Kresna Budi, dalam laporannya, menyampaikan bahwa pembentukan Raperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini merupakan aktualisasi dari undang-undang tersebut dalam rangka meningkatkan sub-sektor peternakan dan penyediaan pangan di Provinsi Bali.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana LPD Tabanan: Mantan Bendesa Adat Kembalikan Rp 435 Juta

“Inisiatif penyusunan Raperda ini bertujuan mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di bidang pertanian,” ujar Kresna Budi.

Setelah melalui pembahasan intensif bersama perangkat daerah dan lembaga terkait seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham, dan Universitas Udayana, serta mempertimbangkan hasil konsultasi, dilakukan beberapa perubahan signifikan pada Raperda ini. Beberapa perubahan penting meliputi:

Baca Juga:  Wabup Ketut Suiasa Buka Seminar "From Nothing To Be Somesthing"

1. BAB I Ketentuan Umum: Penghapusan frasa “mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Peternak” pada Pasal 3 huruf j.

2. BAB II Perencanaan: Penghapusan kalimat tentang durasi lima tahun pada perencanaan perlindungan dan pemberdayaan peternak dalam Pasal 6 ayat (4).

3. BAB V Sarana dan Prasarana Peternakan: Perubahan redaksi dari “Pemerintah Daerah menyediakan” menjadi “Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan” pada Pasal 10 ayat (1) dan pasal-pasal terkait. Juga dilakukan penghapusan Pasal 12 yang mengatur penyediaan prasarana oleh pelaku usaha.

4. BAB VII Kesehatan Hewan: Penambahan ayat baru pada Pasal 26 terkait kompensasi bagi hewan yang harus didepopulasi sesuai pedoman pemberantasan penyakit.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Paparkan Pendapat Terkait Raperda Kemudahan Investasi dan Pengarusutamaan Gender

5. Bagian Penjelasan: Sinkronisasi penjelasan pasal demi pasal sesuai dengan perubahan dalam batang tubuh Raperda.

Dengan mempertimbangkan semua masukan dan pembahasan, DPRD Bali sepakat untuk menetapkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

“Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan memberdayakan peternak di Bali, serta mendukung ketahanan pangan dan perkembangan sektor peternakan di daerah tersebut,” harap Kresna Budi.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments