UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan I Tahun 2024-2025 pada Senin, 21 Oktober 2024.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian pandangan Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara, dari perseroan terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, PT Jamkrida Bali Mandara, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, berfungsi sebagai lembaga penjaminan kredit di Provinsi Bali. Perusahaan ini berperan penting dalam mendukung Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, sesuai dengan amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda menjadi syarat agar Pemerintah Daerah bisa melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang. Oleh karena itu, penyesuaian bentuk hukum ini harus segera dilakukan agar PT Jamkrida Bali Mandara dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), sekaligus memperluas jangkauan penjaminan kredit bagi pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD di Bali.
“Dengan lebih banyak pelaku usaha yang dirangkul, diharapkan lapangan pekerjaan semakin terbuka luas dan pendapatan masyarakat Bali ikut meningkat, yang pada akhirnya juga berkontribusi pada peningkatan PAD,” paparnya.
Selain berperan dalam mendukung sektor usaha, PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) juga memiliki tugas strategis untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal ini akan dilakukan melalui kerja sama atau kemitraan dengan investor, tanpa mengandalkan dana dari APBN maupun APBD.
“Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemegang saham pengendali PT Jamkrida Bali Mandara mendukung sepenuhnya perubahan bentuk hukum ini. Kami berharap dengan perubahan ini, PT Jamkrida Bali Mandara dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong pembangunan ekonomi Bali dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj Gubernur Bali dalam penyampaian pandangan terhadap Raperda tersebut. (den/ub)