DPRD Bali Bahas Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

0
417
Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, ST
Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, ST. Sumber foto: den/ub

UPDATEBALI.comDENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Senin, 14 Oktober 2024 pagi.

Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, ST, yang juga bertindak sebagai Koordinator Pembahasan, menyampaikan bahwa aturan mengenai Kode Etik DPRD cenderung tetap sama setiap tahunnya.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Bali Soroti Sinkronisasi APBD Tahun 2023 dan RPJPD

“Secara umum, pembahasan mengenai Kode Etik tidak mengalami perubahan signifikan, hanya ada beberapa penegasan di beberapa poin,” ujarnya.

Suyasa menambahkan bahwa Kode Etik DPRD mengatur norma-norma perilaku bagi anggota dewan, yang berperan sebagai wakil rakyat. Meskipun demikian, selama masa jabatannya, ia belum menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh para anggota DPRD Bali.

Baca Juga:  Gubernur Koster Paparkan Konsep Bale Kerta Adhyaksa, Sinergi Hukum Adat dan KUHP Baru

Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan tata kelola etika dan disiplin di DPRD Bali terus berjalan sesuai dengan ketentuan, menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.(den/ub)