UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Senin, 14 Oktober 2024 pagi.
Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, ST, yang juga bertindak sebagai Koordinator Pembahasan, menyampaikan bahwa aturan mengenai Kode Etik DPRD cenderung tetap sama setiap tahunnya.
“Secara umum, pembahasan mengenai Kode Etik tidak mengalami perubahan signifikan, hanya ada beberapa penegasan di beberapa poin,” ujarnya.
Suyasa menambahkan bahwa Kode Etik DPRD mengatur norma-norma perilaku bagi anggota dewan, yang berperan sebagai wakil rakyat. Meskipun demikian, selama masa jabatannya, ia belum menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh para anggota DPRD Bali.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan tata kelola etika dan disiplin di DPRD Bali terus berjalan sesuai dengan ketentuan, menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.(den/ub)



