Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Apresiasi Penyerahan LHP BPK RI dan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

DPRD Bali Apresiasi Penyerahan LHP BPK RI dan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

UPDATEBALI.comDENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 mengenai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali.

Hadir dalam sidang tersebut Bupati/Walikota se-Bali, Kepala OJK, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, serta Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali pada Rabu, 22 Mei 2024, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota harus menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Peraturan untuk Penguatan Pengawasan dan Penanganan Bank Umum

Untuk memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2023 secara bersama-sama pada tanggal 22 Maret 2024, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Bali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Launching Penyerahan BLT PPKM Darurat Kabupaten Badung

“Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI, kami dapat mengetahui banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan sebagai acuan bagi kami untuk menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA menjelaskan sangat mengapresiasi atas inisiasi dari Anggota Dewan Provinsi Bali dalam mendukung pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Penanganan Stunting di Bali

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal,” kata Pius Lustrilanang.

Seusai memberikan sambutan Anggota VI BPK RI melanjutkan acara dengan penyerahan LHP kepada bupati dan ketua DPRD masing-masing kabupaten di Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments