spot_img
spot_img
BerandaNasionalDPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewan Komisioner OJK

DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewan Komisioner OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat yang akan mengisi jabatan strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Ikuti Yoga Bersama dalam Rangkaian HUT ke-529 Kota Tabanan

Lima nama yang disetujui untuk mengisi posisi Dewan Komisioner OJK yakni:

  • Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
  • Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
  • Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  • Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  • Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Baca Juga:  Astra Laporkan Kinerja Positif 2024, Dividen Final Rp308 per Saham

Usai penetapan tersebut, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dalam memperkuat sektor jasa keuangan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami berkomitmen mendorong sektor jasa keuangan agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional, serta mendukung program prioritas pemerintah, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Dukung dan Sukseskan Perhelatan G20, Sekda Dewa Indra Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan di Seputaran Venue 12-17 November 2022

Penetapan oleh DPR RI ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para anggota yang terpilih akan dilantik melalui pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments