UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat aspek hukum dalam perkreditan perbankan, khususnya bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Bali.
Langkah ini bertujuan menciptakan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan mampu memberikan akses keuangan yang optimal kepada usaha kecil serta masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, dalam sambutannya mewakili Kepala OJK Provinsi Bali pada Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan Segmentasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) BPR.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada 4 Desember 2024 ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Deutsche Sparkassenstiftung für Internationale Kooperation (DSIK) Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali.
“Pelatihan ini sangat penting karena aspek hukum perkreditan memengaruhi aktivitas utama BPR. Fokusnya adalah pada proses pemberian kredit mulai dari tahap awal hingga pasca-penyaluran, sebagai upaya memitigasi risiko kredit,” ujar Jimmy.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan market conduct yang dilakukan OJK saat ini bertujuan menilai perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk BPR, dalam menerapkan perlindungan konsumen. Penilaian ini mencakup evaluasi perjanjian kredit agar tidak merugikan nasabah dan menjaga reputasi BPR.
Direktur LPPI Edi Setiadi mengapresiasi sinergi antara LPPI, OJK Bali, DSIK Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali dalam pelatihan ini. Menurutnya, peningkatan pemahaman aspek hukum perkreditan sangat relevan, terutama di era digitalisasi yang menuntut penerapan prinsip kehati-hatian lebih tinggi dalam pemberian kredit.
“Pelatihan ini penting untuk meminimalisasi risiko dan memastikan pemberian kredit tetap mematuhi standar yang berlaku, sekaligus menjaga integritas operasional BPR,” kata Edi.
Senada dengan itu, Retail Banking Advisor DSIK Indonesia, Firza Ilham, menyatakan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat membantu Direksi BPR meningkatkan pemahaman hukum guna mengatasi berbagai permasalahan dalam proses perkreditan.
Ketua DPD Perbarindo Bali, I Ketut Komplit, menekankan bahwa aspek hukum adalah pilar utama operasional BPR. Ia mendorong peningkatan kemampuan dalam identifikasi, verifikasi, serta legalitas agunan kredit untuk mendukung fungsi perlindungan konsumen.
Aspek hukum perkreditan yang dibahas dalam pelatihan ini mencakup kebijakan pemberian kredit, penilaian kualitas kredit, serta profesionalisme dan integritas pejabat BPR di bidang perkreditan. Melalui sinergi yang dibangun antara OJK, LPPI, DSIK Indonesia, dan DPD Perbarindo Bali, diharapkan ekosistem industri jasa keuangan di Bali dapat menjadi lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
Langkah ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan keuangan yang tidak hanya aman dan terpercaya tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat kecil di Bali. (yud/ub)