UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar workshop penanganan sampah di sumber bagi pengelola Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung Sewaka Dharma.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahamaan pelaku usaha dalam mengelola sampah dengan prinsip pengurangan di sumbernya.
Workshop ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, serta dihadiri oleh kurang lebih 100 pengelola HOREKA di Kota Denpasar. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai bidang terkait pengelolaan sampah berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ida Bagus Putra Wirabawa menjelaskan bahwa workshop ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan sejumlah kementerian yang membahas pengelolaan lingkungan di sektor pariwisata.
“Kota Denpasar terus melakukan pembangunan dan pengembangan di segala sektor, terutama dalam penanganan sampah. Pariwisata tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sampah, sehingga perlu langkah nyata untuk mengantisipasi dampak negatifnya,” ujarnya.
Berdasarkan data komposisi sampah di Provinsi Bali tahun 2024, sektor HOREKA menjadi penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga dengan persentase mencapai 11,4%. Jenis sampah terbesar yang dihasilkan berasal dari sampah organik. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dalam mengurangi sampah langsung dari sumbernya.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab pengelolaan sampah harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dengan prinsip pengurangan sampah di sumbernya. Peraturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mengatur pemilahan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah untuk mengurangi dampak lingkungan.
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 memberikan panduan rinci bagi pelaku usaha HOREKA. Beberapa aturan utama yang harus diterapkan antara lain:
- Tidak menyediakan kantong belanja plastik.
- Tidak menggunakan wadah makanan berbahan styrofoam.
- Tidak menggunakan sedotan plastik.
- Mendaur ulang sampah organik seperti sisa sayuran, makanan, dan buah-buahan melalui pembuatan lubang resapan biopori atau teba vertikal.
- Menggunakan alat makan dan minum yang dapat digunakan kembali.
Pada workshop ini, berbagai materi dipaparkan oleh narasumber ahli, termasuk Perencana Ahli Muda Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, Putu Mekar Prihatini, yang membahas peran strategis sektor HOREKA dalam percepatan penyelesaian permasalahan sampah di Kota Denpasar.
Selain itu, Amanda Marcella, Director of Sustainability Desa Potato Head, dan Analis Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Mia Krisna Pratiwi, juga turut memaparkan materi mengenai penerapan teba vertikal dan lubang biopori dalam pengelolaan sampah organik.
Melalui workshop ini, diharapkan terjadi transformasi dalam pengelolaan sampah di sektor HOREKA menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Semoga workshop ini dapat menjadi langkah awal dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Denpasar, khususnya dari sektor HOREKA. Kami juga akan melakukan monitoring secara berkelanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan ini,” kata Ida Bagus Putra Wirabawa.
Sementara itu, salah satu peserta workshop, Gede Noviartha dari Hotel Mercure Sanur, menyambut baik kegiatan ini.
“Dari workshop ini, kami belajar cara mengelola sampah dari yang paling sederhana. Kami akan segera menerapkannya baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal kami,” ujarnya.
Dengan adanya upaya kolaboratif ini, Pemkot Denpasar berharap pengelolaan sampah di sektor HOREKA semakin tertata dengan baik, sehingga dapat mendukung keberlanjutan lingkungan dan menjadikan Denpasar sebagai kota yang lebih bersih dan hijau.(per/ub)