DLHK Badung Tindak 128 Pelanggaran Sampah, Pelaku Usaha Dominasi Kasus

0
88
DLHK Badung Tindak 128 Pelanggaran Sampah, Pelaku Usaha Dominasi Kasus
DLHK Badung Tindak 128 Pelanggaran Sampah, Pelaku Usaha Dominasi Kasus. Sumber Foto : Kominfo Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan penegakan aturan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, terutama setelah diberlakukannya pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Badung periode 1 hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, 5 kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta. Seluruh pelanggaran telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.

Baca Juga:  Bekuk Maling Gong di Anturan, Pelaku Ngaku Untuk Judi Online

Dalam surat peringatan tersebut, para pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, maka kasus akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak memiliki fasilitas pemilahan sampah, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, hingga tidak mengelola sampah anorganik dan residu. Selain itu, masih ditemukan praktik pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Baca Juga:  Atlet Olahraga Tradisional Portina Bali dilepas Untuk Fornas VI

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif. Hal ini dilakukan mengingat sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi secara luas hingga ke tingkat lingkungan dan banjar.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Badung pun mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah, di antaranya dengan melakukan pemilahan sampah, menyediakan sarana pemilahan minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak melakukan pembuangan maupun pembakaran sampah yang tidak sesuai standar.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-74, Polwan Polda Bali Gelar Baksos

Lebih lanjut, Agus Aryawan menyampaikan bahwa perubahan budaya dalam pengelolaan sampah membutuhkan proses dan komitmen bersama. Namun demikian, upaya tersebut harus dimulai dari sumber guna mengurangi beban lingkungan secara signifikan.

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (den/ub)