Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliDJP Bali Ajak UMKM Difabel Tingkatkan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi Khusus

DJP Bali Ajak UMKM Difabel Tingkatkan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi Khusus

UPDATEBALI.com, GIANYAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menggelar acara edukasi perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difabel, yang berlangsung di Yayasan Cahaya Mutiara, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada Jumat 29 November 2024.

Acara ini diikuti oleh 25 peserta difabel tuna daksa dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kewajiban perpajakan.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, yang menegaskan pentingnya kesetaraan hak untuk penyandang disabilitas dalam segala bidang, termasuk perpajakan.

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Seorang Sopir Angkut Logistik Pemilu Ditemukan Meninggal Dunia

“Tema acara ini adalah ‘Taxes For All: Tiada Batas Untuk Bermimpi’. Pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, namun hasil dari pajak tersebut akan dinikmati oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Darmawan dalam sambutannya.

Selain memberikan edukasi tentang pentingnya perpajakan, acara ini juga diisi dengan pemberian tali kasih dari DJP Bali kepada Yayasan Cahaya Mutiara, yang diterima oleh Sekretaris Yayasan, I Wayan Sukarmen.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Mozes D.F. Nangi memberikan materi tentang cara mendaftar, menghitung, dan membayar pajak. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM dengan omset di bawah 500 juta rupiah per tahun, yang tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:  Lampaui Target, DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak di atas 100 Persen

Penyuluh Pajak lainnya, Dedik Herry Susetyo, menyampaikan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dedik juga menambahkan bahwa Kanwil DJP Bali telah menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas di seluruh unit kerja, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:  Pertamina Jamin Pasokan LPG 3 Kg, Pengawasan Distribusi Diperketat

Pada akhir acara, I Wayan Sukarmen mengungkapkan terima kasih atas kegiatan edukasi yang diberikan.

“Kami sebagai penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban dalam perpajakan. Dengan informasi ini, kami tahu bahwa kami harus melaporkan pajak dan berkontribusi untuk pembangunan Indonesia,” katanya.

Edukasi perpajakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen DJP Bali untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, guna mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments