Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalDivonis Lima Tahun Penjara, MR Tendang Teman Sendiri hingga Tewas

Divonis Lima Tahun Penjara, MR Tendang Teman Sendiri hingga Tewas

UPDATEBALI.com, JAWA TIMUR – Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.

“Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu,” kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti usai sidang di PN Jember.

Baca Juga:  Studi Banding Pelayanan Bidang Akademik dan Kerja Sama, Unud Terima Kunjungan Universitas Palangka Raya

MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember, sedangkan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember.

Menurut dia, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.

Baca Juga:  Aplikasi Karantina Presisi Siap Dipakai Bagi PPLN

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. Kami tidak menuntut ada denda, namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.

Baca Juga:  Bacok Lawannya saat Tawuran, Polisi Amankan Empat Pelajar SMA

MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments