Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalDivonis 10 Tahun, Terdakwa Tipikor LPD Anturan dan JPU Sepakat Banding

Divonis 10 Tahun, Terdakwa Tipikor LPD Anturan dan JPU Sepakat Banding

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. Kini mantan ketua lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng bersama Jaksa Penuntut Umum ( JPU) sepakat menyatakan banding.

Saat dikonfirmasi Sabtu 8 April 2023, Kuasa Hukum Terdakwa, I Wayan Sumardika menyampaikan hasil vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar masih keliru, sehingga hal tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan.

{bbbanner}

Menurut Wayan Sumardika, kasus ini sebenarnya tidak menimbulkan keuangan negara, mengingat sekitar tahun 1990 lalu Pemprov Bali hanya menaruh modal awal sebesar Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Desa Adat Anturan Anturan dan dana yang ada di rekening sekarang sekitar Rp 1,9 Miliar sehingga modal awal itu masih utuh.

Baca Juga:  CFD Buleleng, Bank Sampah Kaliber Gelar Eling

"Di rekening LPD masih ada Rp 1,9 Miliar, artinya dana yang diberikan Pemprov masih utuh. Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maka ini bukan pidana korupsi," ucap Kuasa Hukum Terdakwa, I Wayan Sumardika.

{bbbanner2}

Selain itu Sumardika menyebut jika terdakwa Nyoman Arta Wirawan tidak melakukan pidana korupsi, sehingga harusnya bisa diputus bebas. Selain itu dalam fakta persidangan, Ahli Auditor Inspektorat Buleleng menerangkan hanya menghitung kerugian lembaga, bukan menghitung kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  TiM SAR Temukan lagi empat Jenazah di Cijedil Hari keenam

"Untuk memori banding akan diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat. Kami masih punya waktu 1 minggu lebih. Untuk menghitung kerugian negara harus dinyatakan BPK bukan dari Inspektorat," terang Sumardika.

Disisi lain, Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan pertimbangan mengajukan banding terkait perbedaan penerapan pasal. Dimana JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Berkat Lestarikan Adat dan Alam, Ubud Jadi Kota Terbaik di Dunia

"Tapi dalam sidang pembacaan putusan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jadi JPU putuskan ajukan banding," jelas Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada

Disamping itu, JPU juga menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 Miliar, dimana anhka tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng.

"Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 155 Miliar.  Sementara oleh majelis hakim, terdakwa Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar," Pungkasnya. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments