Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliDiusulkan Damai, Kasus Insiden Nyepi di Sumberklampok Masih Bergulir

Diusulkan Damai, Kasus Insiden Nyepi di Sumberklampok Masih Bergulir

UPDATEBALI.com, BULELENG – Prajuru Desa Adat Desa Sumberklampok sempat mengajukan pernyataan damai atas kasus penistaan agama saat nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ke Polres Buleleng dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng, namun nyatanya belakangan kasus tersebut masih terus bergulir.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika mengatakan, sebelumnya memang sempat ada usulan perdamaian yang dilakukan atas dasar kesepakatan Prajuru Desa Adat Sumberklampok bersama warga dalam paruman agung yang sudah dilaksanakan sekitar Kamis 26 Oktober 2023 lalu.

Namun gegara kasus tersebut sudah rampung, maka pengajuan perdamaian tersebut tentu tidak memungkinkan untuk dilakukan, sebut AKP Darma Diatmika. Apalagi dalam waktu dekat polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Dinas PMD Gianyar Laksanakan Pelatihan SIM PKK

“Perdamaian untuk di penyidikan tidak berlaku, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan harus segera dilimpahkan. Nanti ranahnya di Kejaksaan dan Pengadilan, tergantung hakim yang memutuskan,” Ucap AKP Darma.

Disisi lain, Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebut, saat ini kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau sudah lengkap. Kemudian nantinya ketika berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan, maka tentu akan dipertimbangkan untuk dilakukan perdamaian atau restorative justice.

Baca Juga:  Pemburuan Liar di TNBB, Satu Pelaku Tertangkap Polisi

“Kalau sudah ke kami, akan dipertimbangkan seperti apa nanti, jika ada permohonan pihak adat dan terdakwa untuk melakukan perdamaian terhadap perkara ini,” Sebut Alit.

Lebih lanjut Alit menjelaskan, untuk penyelesaian perkara dengan restorative justice tentu ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi. Selain itu Alit menegaskan, perdamaian hanya dapat dilakukan kepada perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar, serta ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami juga akan lihat perkaranya seperti apa. Ada banyak pertimbangan sebelum diputuskan. Jika ketentuannya sudah terpenuhi, kami akan mengusulkan untuk diselesaikan dengan restorative justice,” Jelas dia.

Baca Juga:  Warga Sumberklampok Arak Wayan Koster, Kenang Jasa Besarnya Selesaikan Konflik Agraria

Sementara itu diberitakan sebelumnya, sejumlah warga terekam kamera nekat membuka paksa portal pembatas menuju Segara Rupek tepatnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dijaga para pecalang saat nyepi, Rabu 22 Maret 2023.

Aksi tersebut menuai banyak kontroversi, hingga akhirnya dua oknum yang menginisiasi aksi buka paksa itu Achmad Zaini (51) dan Muhamad Rasyad (57) ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, hingga saat ini keduanya masih dikenakan wajib lapor.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments