Disperindag Bali Sidak Pangkalan LPG di Badung, Temukan Pelanggaran Harga dan Canvassing

0
236
Tim Satgas Disperindag Bali sidak LPG 3 kg di Badung dan temukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET dan layanan canvassing.
Tim Satgas Disperindag Bali sidak LPG 3 kg di Badung dan temukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET dan layanan canvassing. Sumber foto : Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, BADUNG – Setelah sehari sebelumnya menyambangi sembilan pangkalan LPG di Kota Denpasar, Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) gas LPG 3 kg, kali ini di wilayah Kabupaten Badung, pada Rabu, 17 Juli 2025.

Sidak ini turut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Baca Juga:  Penyaluran LPG 3 Kg di Bali Normal, Pertamina Lakukan Monitoring Stok Secara Berkala

Koordinator Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa dalam sidak kali ini masih ditemukan sejumlah pelanggaran oleh pemilik pangkalan.

Di antaranya adalah papan nama yang dipasang tidak sesuai ketentuan, bahkan ada yang baru dipasang saat sidak berlangsung. Selain itu, ditemukan pula penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan praktik penjualan dengan sistem canvassing.

“Pola penjualan secara canvassing ini menimbulkan berbagai masalah di lapangan. Distribusi menjadi tidak tepat sasaran, bahkan menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg di wilayah tertentu. Warga yang berhak menerima subsidi jadi dirugikan karena ada pembeli dari luar wilayah yang mendapatkan LPG dengan mudah,” tegas Pasek Putra.

Baca Juga:  Pertamina Tegaskan Stok LPG 3 Kg di Denpasar Aman, Pasokan Normal di Pangkalan

Meski demikian, dari hasil pengawasan hari ini tidak ditemukan adanya hotel atau restoran yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada para pemilik pangkalan yang melakukan pelanggaran, tim memberikan pembinaan dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, M. Affriyana Al Heilmi, mengapresiasi pihak pangkalan dan pelaku usaha yang telah menaati regulasi.

Baca Juga:  Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Turun Mulai 15 Agustus 2026, Ini Harga Terbarunya

Namun ia menegaskan, jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Jika nanti masih ada pangkalan yang menjual di atas HET, kami akan lakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ketentuan ini sudah disepakati dan harus ditegakkan,” ujarnya.

Langkah sidak ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memastikan LPG 3 kg bersubsidi tersalurkan tepat sasaran, serta menjaga stabilitas pasokan dan harga di masyarakat.(yud/ub)