spot_img
spot_img
BerandaNewsDewan Tabanan Komitmen Kawal Revisi RTRW 

Dewan Tabanan Komitmen Kawal Revisi RTRW 

UPDATEBALI.comTABANAN – Dewan Tabanan berkomitmen akan terus mengawal revisi atau perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) kabupaten Tabanan, agar tahun ini susah bisa menjadi Ranperda. Dimana sampai saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementrian ATR. 

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi mengatakan, segala perubahan yang masih memungkinkan untuk mengikuti RTRW Bali termasuk masukan-masukan masyarakat tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi tetap akan menunggu keputusan pusat yang diharapkan bisa bertahap.

Baca Juga:  Manfaat Protein Hewani yang Sering Terlupakan dalam Pemenuhan Gizi Anak

“Persoalan masalah lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang akan menjadi LP2B kita tetap sifatnya akan kawal secara bertahap tanpa agar tidak menunggu lebih lama kita harapkan proses persetujuan substansi itu sudah bisa jalan,”terangnya, Jumat 3 Februari 2023.

Menurut Eka, berapapun yang disetujui pusat terkait lahan sawah yang dilindungi (LSD) tentu akan diikuti, karean ada persoalan persoalan lain yang lebih besar yang harus diselesaikan. Karena adanya beberapa regulasi terkait masalah pembangunan, masalah perijinan Tabanan yang melalui sistem OSS (perijinan secara online) tentu tidak boleh menunggu lagi, yang dikhawatirkan akan banyak pelanggaran.

Baca Juga:  Dokter Minta Waspadai Demam Disertai Diare Sebagai Tanda Tertular HIV

{bbbanner}

“Karena OSS ini masayarakat mudah melakukan ijin usaha dengan sistem untuk mendapatkan NIB, satu sisi pembangunannya belum mengantongi ijin pembangunan (pbb) ini salah satu contoh yang perlu dikhawatirkan,”jelasnya.

Termasuk jika RTRW nantinya sudah ditetapkan, dari pihak dewan akan memberikan masukan agar ada pemberlakuan sanksi berupa pengenaan pajak bagi pembangunan yang melebihi di kawasan hortikultura.

Baca Juga:  Gotong Royong Atasi Rabies, Pj Gubernur Bali Gandeng Komite Satwa untuk Solusi Cepat

“Misalnya saja di kawasan hortikultura (perkebunan) hanya 20 persen saja boleh membangun, maka lebih dari itu akan dikenai sanksi pajak. Artinya yang sudah terlanjur dibangun tidak dibongkar lagi, hanya kena pajak lebih,”terangnya.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments