UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng sepakat tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dilanjutkan pembahasannya.
Hal ini disampaikan saat rapat dengan Pimpinan SKPD dan Kepala BUMD Kabupaten Buleleng, di ruang Gabungan Komisi, pada Senin 20 Januari 2025.
Adapun tiga ranperda tersebut yakni, ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang kerja sama daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Buleleng.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menyebut, ketiga ranperda tersebut sepakat dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi Perda. Dimana pembahasan ketiga Ranperda itu berjalan sangat alot hingga akhirnya berakhir dengan kesepakatan bersama antara Dewan Buleleng dengan Eksekutif melanjutkan pembahasan ranprda tersebut.
Wandira menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi perdebatan dalam rapat, seperti halnya penyertaan modal di PT. BPR Bank Buleleng 45. Dimana dalam hasil perbaikan tercantum sebesar RP7.460.000.000 sekarang menjadi Rp38.715.000.000 selama lima tahun.
“Kita sepakati pemberian modal kepada PT. BPR Bank Buleleng 45 sebesar RP. 38.715.000.000, selama lima tahun yang dituangkan dalam isi perda akan tetapi pelaksanaanya akan diatur dalam Perbup dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” Jelas dia.
Disisi lain, Dewan juga menyepakati jumlah penyertaan modal pada tiga BUMD yaitu BUMD Pasar Argha Nayottama sebesar Rp8.900.000.000, kemudian Perusaahan Umum Air Minum Tirtha Hita Buleleng sebesar Rp67.779.500.000, dan Perusahaan Umum Daerah Swatantra sebesar Rp17.400.000.000.
Selain menyetujui Ranperda Penyertaan Modal, Dewan Buleleng juga menyetujui Ranperda Bencana Alam dilanjutkan pembahasannya. Namun ada beberapa catatan yang diberikan dalam penyempurnaan ranperda salah satunya, memasukan waktu penetapan status darurat bencana oleh Bupati setelah menerima laporan dari Kepala BPBD dan memberikan waktu kepada Tim reaksi cepat kepada Kepala BPBD Buleleng.
“Dalam ranperda bencana alam, tadi sudah diberi masukan oleh anggota DPRD Buleleng kepada BPBD untuk memberikan kepastian waktu dalam menetapkan kondisi status darurat bencana oleh Bupati,” Imbuhnya.
Sekedar diketahui, setelah rapat ini Dewan Buleleng akan menggelar rapat penyampaian pandangan masing-masing fraksi terhadap ketiga ranperda tersebut.(dna/ub)





