UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng sahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Kabupaten Buleleng, pada Selasa 10 Oktober 2023.
Dimana kedua ranperda tersebut yakni, ranperda tentang Rencana Penggelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam laporannya, Ketua Pansus I Ranita Sari menyebut, semua mekanisme sudah dilalui serta fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sudah menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. Sehingga ranperda Rencana Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023-2053 disetujui menjadi perda.
“Dengan selesainya pembahasan dan adanya persamaan cara pandang Eksekutif dan Legislatif, Pansus I merekomendasikan Ranperda ini disetujui menjadi perda,” Ucapnya.
Kemudian Ketua Pansus III Luh Marleni dalam laporannya mengatakan, pembahasan ranperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah mendapat persetujuan dari semua fraksi Dewan Buleleng. Dimana penentuan NJOP berdasarkan kluster peruntukan lahan, khususnya tarif BPHTB hibah wasiat atau waris ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) tanpa melalui permohonan pengajuan keringanan BPHTB.
“Terkait tarif jasa umum layanan kesehatan khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar 150 persen dari tarif warga lokal itu kita sudah sepakati,” Jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebut, terkait dengan tarif memang sudah disesuaikan. Sementara NJOP juga sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait agar nilai yang ditetapkan kedepannya tidak memberatkan masyarakat, meskipun hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah namun harus tetap disesuaikan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kalau tarifnya turun tapi NJOP nya tetap tinggi kan berat jadi kita sesuaikan. Kan lebih baik rendah tapi masyarakat rela untuk bayar itu daripada harga tinggi masyarakat susah bayar pajak,” Tandas Lihadnyana. (dna/ub)