UPDATEBALI.com, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan nilai sebesar Rp 2.2 Triliun lebih. Hal ini disampaikan dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, pada Jumat 24 November 2023.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH menyampaikan, dengan disetujuinya ranperda APBD 2024 menjadi Perda, maka langkah selanjutnya peraturan tersebut akan segera diserahkan kepada Pj. Bupati Kabupaten Buleleng untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap agar sinergi antara Eksekutif dan Legislatif terus meningkat, serta tetap mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” Ucap Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Buleleng (Banggar) melalui juru bicaranya Wayan Masdana menjelaskan, rancangan APBD 2024 setelah pembahasan disepakati sebanyak Rp 2.270.327.707.010 mengalami peningkatan sebesar Rp. 59.565.204.983 atau 2.69 persen dibandingkan dengan APBD 2023 sebesar Rp 2.210.762.502.027.
“Dalam rancangan APBD 2024 yang sudah disahkan menjadi perda ini mengalami peningkatan sekitar 2.69 persen dibandingkan APBD 2023,” Ujar Wayan Masdana.
Dimana, rancangan pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar RP. 493.324.500,-, pendapatan transfer sebesar RP. 1.732.003.207.010 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 45.000.000 dengan rasio PAD terhadap total pendapatan daerah pada APBD atahun 2024 sebesar 21.73 persen.(dna/ub)