UPDATEBALI.com, DENPASAR – Perangkat Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, kembali melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di Dusun Graha Santhi pada Senin, 20 Mei 2024 malam. Langkah ini diambil untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan keamanan lingkungan.
Perbekel Desa Tegal Kertha, Putu Trisnajaya, menyatakan bahwa pendataan atau sidak penduduk non permanen ini merupakan upaya untuk memastikan administrasi yang tertib.
“Saat ini, tidak ditemukan warga yang tidak beridentitas maupun penduduk non permanen yang belum melapor,” ujarnya.
Hasil pendataan mencatat jumlah penduduk non permanen dari luar Provinsi Bali sebanyak 78 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan 34 perempuan. Sementara itu, penduduk non permanen dari luar Kota Denpasar namun masih dalam Provinsi Bali berjumlah 11 orang, dengan rincian 7 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari pendataan kali ini, semua warga telah tertib administrasi, dan semua penduduk non permanen telah memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP),” tambah Putu Trisnajaya.
Kegiatan pendataan ini melibatkan seluruh perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta beberapa Kepala Lingkungan di wilayah Desa Tegal Kertha. Masyarakat dan pengelola kost diimbau untuk mendorong warga baru agar melapor kepada kepala lingkungan setempat.
“Kami mengimbau agar warga baru yang tinggal segera melapor kepada kelian setempat untuk didata. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di wilayah Desa Tegal Kertha,” pungkas Putu Trisnajaya.
Pendataan ini menunjukkan komitmen Desa Tegal Kertha untuk memastikan semua penduduk terdaftar secara resmi, sehingga mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (per/ub)





