UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali melakukan penilaian di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kunjungan tim yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, disambut oleh Pjs. Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, di Kantor Perbekel Desa Ekasari.
Desa Ekasari menjadi perwakilan Jembrana dalam penilaian Desa Antikorupsi 2024 yang akan ditetapkan oleh KPK RI.
Pjs. Bupati Jembrana mengapresiasi program ini dan menyatakan bahwa replikasi desa antikorupsi penting dalam mencegah praktik korupsi, terutama di tingkat desa.
Desa Ekasari dipilih setelah mengungguli dua desa lainnya dalam seleksi awal 2023. Ketua Tim Penilai, I Wayan Sugiada, menjelaskan lima indikator utama dalam penilaian: tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Desa Ekasari memperoleh skor yang sangat memuaskan, dan diharapkan dapat menjadi percontohan Desa Antikorupsi 2024. (yud/ub)





