UPDATEBALI.com, DENPASAR – Seorang pria bernama Muhammad Farizd Sholekhudin (24) diamankan oleh Polsek Denpasar Timur setelah tertangkap tangan mencuri dua unit outdoor AC di areal Art Center Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh pegawai UPTD Taman Budaya Art Center, Ketut Rai Minarniwati Dewi (46). Laporan tersebut berawal dari pengamatan penjaga art center, Nyoman Sudarsana (33), yang melihat sebuah mobil pick-up berwarna hitam memasuki area. Ketika ditanya, sopir mobil tersebut mengaku akan mengambil barang bekas dan menyebut akan mengambil layangan.
Namun, beberapa saat kemudian, mobil tersebut terlihat keluar dari area Art Center dengan membawa dua unit outdoor AC Daikin.
“Penjaga sempat menanyakan kepada sopir pick-up dan dikatakan ada orang menjual lewat online,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan pemeriksaan, penjaga art center memastikan bahwa dua unit outdoor AC tersebut hilang. Menanggapi laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Iptu I Made Sena, S.H., M.H. segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Bengkel, Sumerta Klod, Denpasar, tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mencuri outdoor AC karena terdesak untuk membayar utang. Ia sempat menjual barang curian tersebut melalui marketplace dan ditransaksikan dengan harga Rp 400.000,- sebelum diambil pembeli menggunakan mobil pick-up di areal Art Center Denpasar.
Saat ini, Muhammad Farizd Sholekhudin telah ditahan di Polsek Denpasar Timur dan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(den/ub)