
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, telah membubarkan geng remaja yang menyebut diri mereka “Bajing Kids” dan mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan perilaku anak di luar jam aktif sekolah.
Bambang Yugo menyampaikan hal tersebut saat mengadakan pertemuan antara para pelajar yang tergabung dalam “Bajing Kids” dengan orang tua, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar, pihak sekolah, serta Majelis Desa Adat di Gedung Pesat Gatra Mapolresta Denpasar pada hari Jumat.
Bambang menyatakan bahwa pertemuan yang melibatkan berbagai pihak pemerintah dan masyarakat sangat penting mengingat tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh para pelajar yang terafiliasi dengan kelompok “Bajing Kids” telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, aksi-aksi para pelajar di wilayah hukum Polresta Denpasar juga telah menarik perhatian Kapolda Bali, Irjen Polisi Ida Bagus Kade Putra Narendra, yang mendesak agar tindakan tegas diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, pertemuan antara Polresta Denpasar, Disdikpora Kota Denpasar, Majelis Desa Adat, orang tua siswa, dan pihak sekolah diharapkan dapat mengakhiri aksi kelompok “Bajing Kids” yang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolresta mengungkapkan bahwa kelompok pelajar “Bajing Kids” telah ada sejak tahun 2008. Kelompok tersebut sempat bubar namun kembali aktif pada tahun 2019, dan saat ini memiliki 41 anggota.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk membubarkan kelompok “Bajing Kids”. Orang tua dan anak-anak diminta untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan terlibat lagi dengan kelompok tersebut.
“Bertindaklah lebih aktif dalam menjaga anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif di luar sekolah yang dapat berdampak pada masa depan mereka,” kata Bambang.
Bambang juga meminta agar orang tua lebih memanfaatkan Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipdandu Beradat) untuk membantu mengawasi anak-anak di luar jam sekolah, mengingat waktu di luar sekolah jauh lebih banyak daripada waktu di dalam sekolah.
Dia menegaskan bahwa aksi-aksi dalam video kelompok “Bajing Kids” yang beredar di media sosial hanya sebatas bercanda pertemanan dan tidak memiliki tujuan kekerasan. Namun, pungutan uang sebesar Rp50.000 yang dikumpulkan digunakan untuk menyewa vila dan mengadakan pesta minuman keras.
Selain itu, Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, yang turut hadir dalam pertemuan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala SMP Sekota Denpasar untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar.
“Kami akan segera memanggil para kepala sekolah dan meminta mereka untuk melakukan pemeriksaan di masing-masing sekolah. Jika ada siswa yang terlibat, langkah antisipasi dan pembinaan akan segera diambil,” ujar Gede Wiratama. (ub/ant)


