UPDATEBALI.com, TABANAN – Kadek Ananda alias Nanda harus merasakan dinginnya sel penjara di Polsek Kota Tabanan. Pemuda berusia 20 tahun ini terjerat kasus pencurian sepeda motor, dan terancam hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release Senin (12/12/2022) memaparkan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 17.00 wita.
{bbbanner}
Dimana korban Aditya Ardi pulang ke kampung halamannya di Banjar Dinas Paku Aji, desa Mundeh Kangin, kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Sebelum pulang korban meletakkan sepeda motor RX-special miliknya di garase rumah kost di Jalan Mawar Gang Xiii Br Gerogak Gede Ds Delod Peken Kec/Kab Tabanan, dengan posisi motor terkunci stang dan kontak kunci ditaruh di dalam kamar kost.
Dan Sabtu (15/10) sekitar pukul 08.00 wita, korban ditelepon oleh bibi nya yang tinggal satu tempat kos dan memberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di areal parkir garase rumah kost. Mendengar hal tersebut korban bersama orang tuanya langsung menuju ke Tabanan dan setelah sampai di tempat kost ternyata memang benar sepeda motor RXspecial miliknya sudah hilang.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 10 juta.
“Pelaku mengambil sepeda motor dengan membuka rumah kunci menggunakan kunci T,”terangnya.
Baca juga:
Universitas Udayana dan Human Capital Development Fund – FDCH Timor Leste Perpanjang Kerja Sama
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(tia/ub)