Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalCuri Sepeda Motor Teman Kost, Kadek Masuk Bui

Curi Sepeda Motor Teman Kost, Kadek Masuk Bui

UPDATEBALI.com, TABANAN – Kadek Ananda alias Nanda harus merasakan dinginnya sel penjara di Polsek Kota Tabanan. Pemuda berusia 20 tahun ini terjerat kasus pencurian sepeda motor, dan terancam hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release Senin (12/12/2022) memaparkan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 17.00 wita.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Investasi Usaha Knalpot

{bbbanner}

Dimana korban Aditya Ardi pulang ke kampung halamannya di Banjar Dinas Paku Aji, desa Mundeh  Kangin, kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Sebelum pulang korban meletakkan sepeda motor RX-special miliknya di garase rumah kost di Jalan Mawar Gang Xiii Br Gerogak Gede Ds Delod Peken Kec/Kab Tabanan, dengan posisi motor terkunci stang dan kontak kunci ditaruh di dalam kamar kost. 

Dan Sabtu (15/10) sekitar pukul 08.00 wita, korban ditelepon oleh bibi nya yang tinggal satu tempat kos dan memberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di areal parkir garase rumah kost. Mendengar hal tersebut korban bersama orang tuanya langsung menuju ke Tabanan  dan setelah sampai di tempat kost ternyata memang benar sepeda motor RXspecial miliknya sudah hilang.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 10 juta.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan membuka rumah kunci menggunakan kunci T,”terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments