UPDATEBALI.com, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Warung Bu Linda, Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, dan pelaku berhasil diringkus pada Minggu 23 Februari 2025.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., atas seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban, IGS (45), warga Tianyar, Karangasem, melaporkan kehilangan sepeda motornya, Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6910 TU, yang terparkir di depan warung tanpa dikunci stang. Kunci motor yang disimpan di dasbor dan ditutupi mantel plastik diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. Laporan kehilangan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/7/II/2025/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali, tanggal 23 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mengwi langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Tim opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, serta mencari bukti petunjuk di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial H, pria berusia 44 tahun asal Bandung, Jawa Barat. H ditangkap di kawasan Jalan Bedahulu, Denpasar. Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa setelah berbelanja di warung Bu Linda, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung di dasbor. Memanfaatkan situasi sekitar, ia kemudian mencuri kendaraan tersebut dan membawanya ke Denpasar, lalu mengganti nomor polisinya dengan plat palsu DK 3967 AT.
“Saat ini, tersangka H beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6910 TU, kunci kontak, serta plat palsu DK 3967 AT telah diamankan di Polsek Mengwi,” ujar Kompol Adnyana T.J.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(den/ub)