UPDATEBALI.com, BULELENG – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, bersama dengan berbagai instansi terkait seperti Disdukcapil, Kejaksaan, Kesbangpol, dan aparat Kelurahan Banyuning, telah melaksanakan operasi gabungan pendataan dan pemantauan terhadap penduduk pendatang non permanen di wilayah Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, pada hari Senin 15 April 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa operasi tersebut difokuskan pada dua lokasi mess/kost. Hasil pendataan menunjukkan bahwa terdapat tujuh perempuan dengan profesi pramusaji cafe, termasuk empat orang tanpa identitas dan tiga orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diluar Bali.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memantau dan mengelola penduduk pendatang non permanen guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Buleleng,” ujar Suardana.
Data mengenai penduduk pendatang ini akan diserahkan kepada Disdukcapil untuk proses pendataan lebih lanjut, dan selanjutnya mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya oleh pihak kelurahan.
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan yang muncul terkait penduduk pendatang non permanen yang tinggal di daerah tersebut. Kolaborasi antara Satpol PP dan berbagai instansi terkait menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengelola populasi penduduk secara efektif dan memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat. (adv/ub)





