UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan literasi keuangan secara masif melalui berbagai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan serta mencegah masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan kejahatan keuangan digital.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya tersebut, OJK Provinsi Bali melaksanakan “Program 1-5 Km Care” di Provinsi Bali. Program ini merupakan salah satu implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat yang berada dalam radius 1 hingga 5 kilometer dari Kantor OJK Provinsi Bali.
Sepanjang tahun 2025 hingga Maret, OJK Provinsi Bali telah menggelar edukasi keuangan dalam program 1-5 Km Care kepada 15 instansi. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai beberapa dinas pemerintahan di Provinsi Bali dan Kota Denpasar, tenaga medis dari rumah sakit, serta aparat dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sandi, dan Siber Kodam IX/Udayana.
Melalui Program 1-5 Km Care, OJK Provinsi Bali berharap peserta dapat membagikan pemahaman tentang keuangan yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, indeks literasi dan inklusi keuangan di Provinsi Bali pada tahun 2025 dapat terus meningkat.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh edukasi keuangan, OJK Provinsi Bali menyediakan layanan edukasi yang dapat diakses melalui kontak resmi yang tersedia.
Program ini terbuka untuk individu, komunitas, kelompok usaha, hingga instansi pemerintahan. Selain menghadiri edukasi keuangan secara langsung di Kantor OJK Provinsi Bali, masyarakat juga dapat mengundang OJK sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi keuangan, baik secara langsung maupun daring, tanpa dipungut biaya.
OJK Provinsi Bali juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, tidak terdaftar, atau menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi tersebut, masyarakat dapat segera melaporkannya ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email di konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. (yud/ub)