Cegah Kriminalitas, Polsek Kuta Selatan Amankan Tiga Sepeda Motor Berknalpot Brong

0
202
Cegah Kriminalitas, Polsek Kuta Selatan Amankan Tiga Sepeda Motor Berknalpot Brong
Cegah Kriminalitas, Polsek Kuta Selatan Amankan Tiga Sepeda Motor Berknalpot Brong. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, BADUNG – Jajaran Polsek Kuta Selatan menggelar patroli skala besar pada Kamis malam 27 Juni 2024 untuk menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang meresahkan masyarakat.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH., MH., dimulai pukul 23.30 WITA dan menyasar sejumlah titik rawan balap liar dan knalpot brong di wilayah Kuta Selatan.

Baca Juga:  Viral Isu Geng Gaza, Polisi Pastikan Denpasar Aman dan Kondusif

Rute patroli meliputi sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai, Simpang Kampus Jimbaran, Jembatan Panjang, dan Simpang TL Tol Nusa Dua. Patroli ini melibatkan 25 personel gabungan dari Polsek Kuta Selatan dan Tim Trantib Kuta Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak tiga sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan dua STNK.

Baca Juga:  Pastikan Kamtibmas Dan Tertib Adminduk, Kelurahan Sanur Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen 

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH., MH., mengatakan bahwa patroli skala besar ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

“Patroli ini merupakan bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman,” ujar Kompol Yudistira.

Selain menindak balap liar dan knalpot brong, petugas juga melakukan Cipta Kondisi (Cipkon) di Simpang Tol Nusa Dua untuk mencegah aksi kriminalitas. Patroli ini berakhir pada pukul 02.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Baca Juga:  Truk Muatan Berlebih Mogok di Tanjakan, Picu Kemacetan Panjang

Polsek Kuta Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.(den/ub)