Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliBuruh Tani Kuras Isi ATM Milik Lansia, Digunakan untuk Judi

Buruh Tani Kuras Isi ATM Milik Lansia, Digunakan untuk Judi

UPDATEBALI.com, TABANAN – Seorang buruh tani, Komang Ardana (43) tega menguras isi ATM Ketut Madra, seorang kakek berusia 93 tahun, warga desa Marga Dauh Puri, kecamatan Marga, sebanyak Rp 89,5 juta. Usai melakukan aksinya, pelaku bahkan sempat melarikan diri ke Banyuwangi, apes ia akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, Senin 28 Agustus 2023, menyatakan bahwa Ardana melakukan sebanyak 90 transaksi penarikan yang uangnya digunakan untuk judi dan kebutuhan sehari-hari. Ardana kenal dan diperbolehkan tinggal bersama korban, Ketut Madra, sejak pertengahan tahun 2022. Dalam beberapa bulan terakhir, Ardana menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan padanya. Pada tanggal 19 Juni 2023, Ardana meminjam uang dari Ketut Madra dan akhirnya menguras rekening korban.

Baca Juga:  Selesaikan Masalah Tanpa Pengadilan, Bupati Sutjidra Dukung Bale Kertha Adhyaksa di Seluruh Desa

Pada awalnya, Korban memberikan uang pinjaman kepada Ardana. Pada saat itu, Ardana mengetahui bahwa korban telah membuat kartu ATM baru dari rekeningnya. Dalam percakapan antara keduanya, Ardana berhasil mendapatkan nomor PIN ATM dari korban tanpa adanya kecurigaan. Baru pada tanggal 10 Juli 2023, korban menyadari bahwa uang di rekeningnya telah habis terkuras saat dia mencoba mengecek saldo di ATM. Petugas bank kemudian mengidentifikasi bahwa kartu ATM yang digunakan adalah kartu milik Ardana, dan tanpa sepengetahuan korban, kartu ATM miliknya telah ditukar dengan kartu serupa oleh pelaku.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kota Denpasar Hadiri Pasar Rakyat Harapkan Dapat Membangkitkan Ekonomi Rakyat

“Pelaku berhasil menukar kartu ATM dengan kartu serupa, dan karena dia mengetahui nomor PIN korban, dia dapat dengan mudah menguras uang di rekening korban.”ungkap Kapolres Tabanan.

Ardana dijerat dengan pasal 362 KUHP serta pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun delapan bulan. (tia/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments