UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, setelah melakukan evaluasi terhadap perubahan jam kerja yang semula berlaku.
Keputusan tersebut diumumkan secara langsung oleh Bupati Tamba pada Apel Rutin Pemerintah Kabupaten Jembrana yang digelar di Lapangan Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, Senin, 25 November 2024.
Sebelumnya, kebijakan yang diberlakukan oleh Pemkab Jembrana mengubah jam kerja ASN menjadi pukul 07.30-16.30 WITA dengan jam istirahat siang.
Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif karena ada sejumlah pegawai yang sudah mendahului pulang dan tidak memperhatikan kebutuhan psikologis para pegawai yang perlu bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat di sekitar mereka.
Bupati Tamba menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi ASN dan non-ASN agar dapat melaksanakan aktivitas sosial di lingkungan mereka.
“Karena para pegawai baik ASN maupun non-ASN telah bekerja secara optimal dalam pelayanan publik, tentunya memerlukan waktu untuk keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat serta melakukan kegiatan keagamaan dan adat dalam masyarakat,” ujar Bupati Tamba.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Bupati Tamba memutuskan untuk mengembalikan jam kerja ke waktu semula, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan mencakup jam kerja efektif sebanyak 37 jam 30 menit per minggu dengan ketentuan, Senin hingga Kamis, jam kerja pukul 07.30-15.00 WITA, pada Jumat, pukul 06.30-14.00 WITA
“Dengan demikian, saya mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja ke waktu semula,” jelas Bupati Tamba.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan sosial pegawai serta memperbaiki efektivitas kinerja mereka di lingkungan Pemkab Jembrana.(yud/ub)