Bupati Sutjidra Wajibkan Transaksi Nontunai di Buleleng, KILAT DENBUKIT Resmi Diluncurkan

0
18
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mendorong penerapan transaksi nontunai melalui KKI dan KILAT DENBUKIT untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta pengawasan belanja daerah.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mendorong penerapan transaksi nontunai melalui KKI dan KILAT DENBUKIT untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta pengawasan belanja daerah. Sumber foto : Humas Buleleng/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong peralihan transaksi belanja pemerintah ke sistem nontunai dengan memanfaatkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai salah satu instrumen utama.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam kegiatan High Level Meeting evaluasi penggunaan KKI yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan peluncuran platform Kelola Belanja Nontunai Terintegrasi (KILAT DENBUKIT), Rabu, 14 Oktober 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Dalam sambutannya, Sutjidra menyampaikan bahwa penerapan transaksi nontunai bukan sekadar perubahan metode pembayaran, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah.

KKI menjadi instrumen untuk mendukung transaksi yang praktis, aman, dan memiliki rekam jejak yang jelas. Penerapannya perlu ditunjang ekosistem digital yang menghubungkan perangkat daerah, perbankan, penyedia barang dan jasa, merchant, serta pelaku usaha.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Bahas Pembangunan Pasar Induk dengan Kemenko Perekonomian RI

“Kita ingin memastikan tata kelola keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, integrasi, hingga pengawasan, berjalan sesuai dengan aturan. Setiap rupiah yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan uang rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sutjidra.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola transaksi di lingkungan pemerintah daerah. Pemanfaatan KKI beserta sistem pendukungnya diharapkan dapat mendorong penerapan belanja nontunai secara menyeluruh. Untuk mendukung hal tersebut, kesiapan sumber daya manusia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi perhatian agar transaksi digital dapat berjalan optimal.

Baca Juga:  DisdagperinkopUKM Hadiri Pelantikan Pengurus Baru Wirausaha Muda Singaraja (WMS) Periode 2023-2025

“Ke depan, kita wajibkan seluruhnya beralih ke transaksi nontunai. Semua transaksi diarahkan melalui sistem nontunai dengan KKI, dan ekosistem pendukungnya sudah disiapkan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Buleleng meluncurkan KILAT DENBUKIT untuk mengintegrasikan proses belanja pemerintah dengan KKI, perbankan, perangkat daerah, merchant, dan UMKM.

Platform ini mencakup tahapan perencanaan belanja, pelaksanaan transaksi, pembayaran nontunai, pencatatan, pemantauan, hingga evaluasi. Melalui integrasi tersebut, data transaksi diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

“KILAT DENBUKIT kita arahkan sebagai platform digital terintegrasi. Transaksi tidak berhenti pada pembayaran, tetapi menjadi bagian dari data pengelolaan belanja daerah yang dapat dimanfaatkan untuk monitoring dan evaluasi,” ungkap Sutjidra.

Baca Juga:  Wabup Gede Supriatna Lepas Kontingen Porjar Buleleng, Ribuan Atlet Siap Harumkan Daerah

Sutjidra mengingatkan agar pengembangan platform tersebut mengutamakan kemudahan, keamanan, integrasi, dan manfaat bagi penggunanya. Menurutnya, teknologi seharusnya menyederhanakan proses birokrasi, bukan justru menambah kerumitan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan berperan aktif dalam mendukung penerapan KKI dan KILAT DENBUKIT.

“Teknologi jangan sampai menambah kompleksitas birokrasi. Sebaliknya, teknologi harus membantu pemerintah bekerja lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih tepat,” pungkasnya.

Melalui penguatan penggunaan KKI dan peluncuran KILAT DENBUKIT, Pemkab Buleleng berharap transaksi belanja pemerintah menjadi lebih tertib, mudah dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola keuangan yang modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(adv/updatebali)