UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai melakukan penataan terhadap aset miliknya untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menata sebidang tanah seluas 280 meter persegi yang terletak di Jalan Ngurah Rai No. 137, Kelurahan Dauhwaru. Lahan yang sebelumnya berisi bangunan rusak berat ini kini dibersihkan menggunakan ekskavator.
Penataan lahan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna pada Senin, 17 Maret 2025. Bupati Kembang mengatakan, pemanfaatan lahan ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat yang selama ini masih berjualan di pinggir jalan agar memiliki tempat usaha yang lebih tertata.
“Aset di Jalan Ngurah Rai kita bongkar dan kita manfaatkan untuk ruang UMKM bagi pedagang yang selama ini masih berjualan di atas trotoar maupun di pinggir jalan di sekitar sini agar bisa berjualan di tempat yang lebih layak. Kita juga akan siapkan kontainer-kontainer dagang untuk mereka,” ujar Bupati Kembang.
Selain penataan lahan untuk UMKM, Bupati Kembang juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penataan administrasi terhadap aset milik Pemkab Jembrana yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Aset yang digunakan untuk Balai Banjar, Balai Adat, tempat ibadah, maupun kantor desa yang masih berstatus pinjam pakai rencananya akan diserahkan kepada masyarakat secara resmi.
“Aset yang nilainya kecil bisa langsung diserahkan kepada masyarakat, sementara untuk aset yang nilainya besar akan meminta persetujuan dari DPRD Jembrana. Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di dewan dan sudah sepakat. Supaya aset ini tidak hanya tercatat di kami, tapi juga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan UMKM di Jembrana serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan umum.(yud/ub)