UPDATEBALI.com, JEMRBANA – Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi sejumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara.
Sebanyak 114 warga binaan menerima Remisi Umum, sementara 128 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan usai memimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80 di Rutan Negara, Minggu, 17 Agustus 2025.
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Forkopimda, Sekda, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kembang menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Beberapa kasus yang banyak kami lihat adalah penggunaan narkoba. Tentu ini menjadi upaya kita bersama, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat agar dapat mendampingi anak-anaknya,” ujar Bupati Kembang.
Usai penyerahan remisi, Bupati Kembang bersama Wabup Ipat dan jajaran Forkopimda juga menyempatkan diri menyapa para warga binaan.
Ia berharap momentum kemerdekaan ini dapat menjadi awal baru bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Intinya bagaimana menjalani masa-masa binaan ini dengan baik dan nantinya bisa kembali ke masyarakat serta ikut berpartisipasi dalam membangun Jembrana,” tegasnya.(yud/ub)





