spot_img
spot_img
BerandaBaliBupati Jembrana dan DPRD Resmikan Penataan OPD, Struktur Pemerintahan Lebih Lincah

Bupati Jembrana dan DPRD Resmikan Penataan OPD, Struktur Pemerintahan Lebih Lincah

UPDATEBALI.com, JEMBRANAPemerintah Kabupaten Jembrana resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), Jumat, 8 Agustus 2025.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama para pimpinan DPRD Jembrana pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, di ruang sidang utama DPRD Jembrana.

Perda ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pemerintahan Jembrana, di mana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digabungkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan efisien. Dari sebelumnya 16 dinas, kini hanya tersisa 13 dinas.

Bupati Kembang Hartawan menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jembrana yang telah mendukung percepatan program daerah.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Truk Tergelincir Tabrak Pohon di Desa Temukus

Menurutnya, penyusunan SOTK baru ini adalah bentuk adaptasi terhadap tantangan zaman dan kompleksitas pelayanan publik.

“Ini ikhtiar kita menciptakan birokrasi yang ramping secara struktur namun kaya fungsi. Birokrasi yang lincah, yang mampu berlari cepat menjawab kebutuhan masyarakat Jembrana,” tegasnya.

Adapun perubahan besar dalam perda ini meliputi:

  • Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial digabung menjadi Dinas Kesehatan dan Sosial.

  • Dinas PPPA-PPK dan Dinas PMD digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

  • Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan dilebur ke dalam Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan serta Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan.

  • Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas PUPR-PKP bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup, membentuk Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:  OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dalam Menghadapi Era Suku Bunga Global Tinggi untuk Waktu Lebih Lama

Selain Perda SOTK, turut disahkan dua perda lainnya, yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merupakan inisiatif DPRD.

Perda ketenagakerjaan ini diharapkan mampu melindungi tenaga kerja, khususnya pekerja lokal asal Jembrana, serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.

Di tengah suasana sidang paripurna, Bupati Kembang juga menyinggung semangat perayaan HUT Kota Negara ke-130 dan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang semakin dekat.

Baca Juga:  Ayomi WKRI, Pj Gubernur Bali dan Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali Terima Penghargaan dari WKRI Bali

Ia mengangkat tema “NEGAROA PRIDE!” sebagai seruan kolektif untuk menjaga kebanggaan, kesadaran sejarah, dan tanggung jawab terhadap warisan daerah.

“Jembrana bukan hanya wilayah geografis, tapi gagasan tentang keberanian yang lahir dari keterpinggiran dan kebudayaan yang terus bergerak,” ujarnya.

Bupati pun mengajak seluruh masyarakat Jembrana untuk berpartisipasi dalam rangkaian perayaan tersebut.

“Mari kita rayakan bersama, bukan sekadar untuk meriah, tetapi untuk menegaskan kembali jati diri kita,” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments