spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBupati Giri Prasta Resmi Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Kabupaten Badung

Bupati Giri Prasta Resmi Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Kabupaten Badung

UPDATEBALI.comBADUNGBupati Badung I Nyoman Giri Prasta secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung dalam sebuah acara yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu 3 Juli 2024.

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan hadiah kepada Juara Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik oleh para Perbekel dan anggota BPD.

Baca Juga:  Bahas KUA-PPAS 2026, Bupati Badung Soroti Masalah Sampah dan Kemacetan

“Pengukuhan ini merupakan wujud dari amanah institusi yang harus dipedomani dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa kita,” ujar Bupati Giri Prasta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Wali Kota Denpasar Saksikan Upakara Munggel Pelawatan di Desa Adat Laplap

“Masa jabatan Perbekel dan BPD yang semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun, dan ini berlaku bagi 45 Perbekel dan 368 anggota BPD di Kabupaten Badung,” tambahnya.

Sementara itu, acara juga memperingati keberhasilan lima desa dalam Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung tahun 2024. Desa Kutuh dari Kecamatan Kuta Selatan meraih Juara I dengan hadiah Rp 100 juta, disusul oleh Desa Pangsan dari Kecamatan Petang dan Mekar Bhuana dari Kecamatan Abiansemal sebagai Juara II dan III dengan hadiah masing-masing Rp 75 juta dan Rp 50 juta.

Baca Juga:  Lagi Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Orang Pelanggar  Pelaksanaan  PPKM Level IV

Total hadiah sebesar Rp 270 juta untuk lima desa tersebut dianggarkan dari APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam memajukan desa-desa di Kabupaten Badung.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments