UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri penutupan Sidang Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, 14 Februari 2025.
Sidang ini mengagendakan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, para anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung, IB. Surya Suamba, serta Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, dan Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung. Para tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Badung juga turut hadir dalam kesempatan ini.
Bupati Badung, Giri Prasta, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Badung atas kerjasama yang baik dalam pembahasan dan penyelesaian Raperda ini.
“Kami Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung telah menyepakati dan dituangkan dalam sebuah berita acara. Selanjutnya keputusan bersama ini akan kami bawa ke Provinsi untuk dilegalisasi dan dievaluasi. Setelah itu, akan dikembalikan ke Kabupaten Badung untuk diparipurnakan kembali oleh DPRD Badung, dan akhirnya Peraturan ini dapat diundangkan menjadi lembaran daerah,” ujar Giri Prasta.
Raperda ini akan melalui serangkaian mekanisme sebelum diundangkan, dengan harapan dapat berjalan dengan baik dan membawa kemajuan bagi pembangunan daerah Kabupaten Badung. (den/ub)