Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungBupati Badung Hadiri Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Desa Kutuh

Bupati Badung Hadiri Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Desa Kutuh

UPDATEBALI.com, BADUNGBupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Desa Kutuh.

Acara ini berlangsung pada Kamis 4 Juli 2024 di Kantor Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan. Desa Kutuh sebelumnya telah menjadi salah satu percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 dari 62 desa yang dipilih oleh KPK RI.

Bupati didampingi oleh Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Komang Budhi Argawa, Camat Kuta Selatan I Ketut Gde Arta, Perbekel Desa Kutuh I Wayan Mudana, Bendesa Adat Desa Kutuh I Nyoman Mesir, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kutuh I Nyoman Sumantra.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Rapat Karya Pemelaspasan Pura Punduk Dawa

Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada KPK RI atas pendampingan sejak tahun 2022, yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Badung dan khususnya Desa Kutuh untuk memperbaiki diri dan mewujudkan komitmen integritas wilayah.

“Kembali di Tahun 2024 ini semoga kami Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Desa Kutuh bisa berbenah sesuai harapan KPK RI,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta juga menekankan bahwa Desa Kutuh bisa menjadi Desa Percontohan Antikorupsi sejati, berkat transparansi pengelolaan APBDes melalui website resmi desa dan kolaborasi antara Desa Dinas dan Desa Adat.

Baca Juga:  Lagi, Kemenkominfo Ajak Santri Pahami Etika di Dunia Digital dalam Webinar Esok Pagi

“Saya yakin Desa Kutuh menjadi Role Model untuk Desa Antikorupsi,” tambahnya.

Bupati juga mengapresiasi perubahan signifikan yang dialami Desa Kutuh, yang dulunya termasuk wilayah desa miskin, namun melalui peran serta masyarakat kini menjadi desa berprestasi di tingkat nasional. Ia mengajak seluruh Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung untuk melakukan studi komparasi ke Desa Kutuh sebagai program Desa Antikorupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Andhika Widiarto menjelaskan bahwa setelah Desa Kutuh ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di tahun 2022, KPK RI akan melakukan monitoring secara berkala setiap dua tahun sekali, sementara Inspektorat Kabupaten Badung setiap enam bulan sekali dan Pemerintah Provinsi Bali setahun sekali. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan indikator penilaian dipertahankan atau ditingkatkan.

Baca Juga:  FTP Unud Bekali dan Lepas 41 Mahasiswa Magang Mandiri di 7 Perusahaan di Bali

“Untuk nantinya di tahun kelima kami akan evaluasi sekali lagi, karena percontohan Desa Antikorupsi dipilih 5 tahun sekali. Jadi nanti di tahun 2027 kami akan nilai lagi apakah layak diperpanjang atau tidak menjadi Desa Antikorupsi,” ujarnya.

Andhika Widiarto juga menyoroti adanya Mall Pelayanan Publik Mini di Desa Kutuh, satu-satunya di Indonesia, yang diharapkan bisa dipertahankan dan ditularkan ke desa-desa lain di Bali dan Indonesia.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments