UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan instansi terkait lainnya.
Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Tahap pemeriksaan terinci dilaksanakan selama 35 hari, mulai 14 Oktober hingga 17 November 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim BPK RI Perwakilan Bali, khususnya dalam upaya memastikan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang akuntabel.
“Tentunya pemeriksaan ini sangat kami harapkan. Karena saat ini kami sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Dengan pembinaan dan arahan dari Tim BPK, kami berharap SDM di instansi pengampu semakin meningkat dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Badung saat ini tengah melakukan pendataan potensi pajak daerah melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD).
“Dari pendataan ini, kami ingin mengetahui potensi ideal pajak di Badung sekaligus memetakan kualitas wajib pajak, agar pengelolaan pajak daerah lebih tepat sasaran dan efisien,” tambahnya.
Sementara itu, I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Pemkab Badung dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini juga bertujuan mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah, agar daerah mampu mendanai sendiri pelayanan publik sesuai prinsip desentralisasi fiskal.
“Pemeriksaan ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Badung dan BPK RI dapat memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola fiskal di Kabupaten Badung.(den/ub)





