UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan pro-investasi.
Hal ini tampak saat Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu 29 Oktober 2025.
Dua raperda tersebut masing-masing membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD.
Dalam paparannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun secara transparan, efisien, dan akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Total pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 12,3 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 11,5 triliun dan pendapatan transfer Rp 812,4 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 13,2 triliun, dengan alokasi terbesar untuk belanja operasi (Rp 6,7 triliun) dan belanja modal (Rp 4,1 triliun). Adapun penerimaan pembiayaan daerah akan didukung dari SiLPA sebesar Rp 159,4 miliar serta pembiayaan utang daerah Rp 1,3 triliun yang diarahkan untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan.
“Dengan komposisi tersebut, kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87 persen, yang menunjukkan kemampuan fiskal Badung sangat kuat dan mandiri,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Lebih lanjut, belanja wajib diarahkan pada sektor strategis seperti pendidikan (28,17%) dan infrastruktur (43,36%), sebagai bukti komitmen Pemkab Badung dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Selain membahas APBD, Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan pentingnya penyusunan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 24 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan iklim investasi yang kompetitif di daerah.
“Raperda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaku usaha, terutama yang mendukung potensi unggulan daerah serta berorientasi pada pemberdayaan UMKM,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar rancangan regulasi ini benar-benar berdampak nyata.
“Masukan dari DPRD sangat kami harapkan agar regulasi ini lebih sempurna, adil, dan berdaya guna untuk masyarakat Badung,” tambahnya.
Raperda insentif dan kemudahan penanaman modal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung.(den/ub)





