Buleleng Dipilih Jadi Percontohan Nasional, Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari Kerja

0
323
Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah percontohan nasional layanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja melalui sinergi lintas instansi.
Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah percontohan nasional layanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja melalui sinergi lintas instansi. Sumber foto : Kominfosanti Buleleng/Updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kabupaten Buleleng dipercaya menjadi salah satu dari 15 daerah di Indonesia sebagai lokasi percontohan atau pilot project uji coba nasional layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Di Bali, program tersebut diterapkan di dua daerah, yakni Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung. Layanan ini merupakan program yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan dijadwalkan diluncurkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Persiapan pelaksanaan program di Buleleng dibahas dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Layanan Peralihan Hak yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kamis, 13 Agustus 2026.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kabid PHP Kanwil BPN Provinsi Bali Dr. I Made Sumadra, Kepala Kantah Buleleng I Wayan Budayasa, Kepala KPPN Pratama Singaraja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfosanti Buleleng, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Buleleng.

Baca Juga:  Rumah Warga Desa Negari Ludes Terbakar, Bupati Satria Turun Tangan Serahkan Bantuan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H., menjelaskan bahwa target penyelesaian 10 hari kerja merupakan hasil integrasi proses pelayanan yang melibatkan tiga tahapan utama.

“Target 10 hari kerja ini merupakan akumulasi terpadu, yang mencakup verifikasi BPHTB oleh Bapenda Pemkab Buleleng selama maksimal 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal 2 hari kerja, serta pemrosesan administrasi dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari kerja,” ujar Budayasa saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi.

Dengan pembagian tersebut, proses pelayanan dirancang lebih terukur sejak verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan AJB, hingga penyelesaian administrasi dan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Sekda Gede Suyasa : Pemkab Buleleng Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Buleleng turut menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Sinergi antarinstansi dilakukan melalui penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih transparan, terukur, dan akuntabel.

Selain penyelarasan prosedur, pengawasan terhadap proses pelayanan juga akan diperkuat melalui sistem pemantauan terpadu secara real-time. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi kendala maupun keterlambatan pada setiap tahapan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Komitmen lintas instansi kemudian diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Kerja sama tersebut menjadi landasan pelaksanaan layanan selama tiga bulan masa uji coba. Setelah periode tersebut, pelaksanaan akan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan dan perluasan program secara nasional.

Baca Juga:  Tekankan Nilai Sewakadharma, Sekda Denpasar Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Budayasa menyebut penunjukan Buleleng sebagai salah satu lokasi percontohan nasional merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara serius.

Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kami bersama Pemkab Buleleng dan rekan-rekan PPAT menyatakan siap lahir batin melaksanakan kick-off pada 17 Agustus 2026. Ini adalah wujud nyata komitmen sinergi daerah dalam mendukung program pusat sebagai optimalisasi pendapatan daerah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkas Budayasa.

Melalui uji coba tersebut, Buleleng diharapkan mampu menjadi contoh penerapan layanan pertanahan yang terintegrasi. Kecepatan proses, koordinasi antarinstansi, serta pemantauan pelayanan menjadi bagian penting dalam memastikan target 10 hari kerja dapat terlaksana secara konsisten selama masa percontohan.(adv/updatebali)