Kamis, April 24, 2025
BerandaHukum & KriminalBripka BT Pelaku Asusila Mahasiswi Tetap Dipecat

Bripka BT Pelaku Asusila Mahasiswi Tetap Dipecat

UPDATEBALI.com, Banjarmasin – Upaya banding Bripka BT, oknum Polresta Banjarmasin pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan, ditolak sehingga dipastikan tetap dipecat sesuai putusan persidangan Komisi Kode Etik Polri.

“Kemarin dilaksanakan sidang banding. Hasilnya sesuai rekomendasi sidang pertama yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Kamis(27/1/2022).

Baca Juga:  Masih Dicharger Lalu Ditinggal Sembahyang, Sebuah Hp Raib Dicuri

Persidangan diketahui dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Selanjutnya Polda Kalsel mengagendakan upacara pelepasan yang bersangkutan dalam rangka penjatuhan sanksi PTDH secara resmi.

Terkait reaksi dari sejumlah pihak yang menyoroti proses hukum Bripka BT, Rifa’i menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.

Baca Juga:  Aplikasi "Chubb LifeBalance" Bantu Terapkan Pola Hidup Sehat

“Polri sudah tegas setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Begitu juga dalam kasus ini, yang bersangkutan dipecat karena dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri,” katanya pula.

Pada proses hukum pidana umum, Bripka BT telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga:  Pencuri Kotak Sesari di Pengastulan Dibekuk, Pelaku Ngaku Buat Bayar Hutang

Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.(ub/ant)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments