Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalBobol Konter HP, Pelaku Gasak Belasan Ponsel di Baktiseraga Buleleng

Bobol Konter HP, Pelaku Gasak Belasan Ponsel di Baktiseraga Buleleng

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Belasan unit handphone di konter Zidan Cell milik M. Hanif yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 288A, Baktiseraga, Kecamatan Buleleng raib digasak maling. Aksi pelaku baru diketahui korban pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, mengatakan kejadian tersebut baru diketahui korban, usai seorang warga bernama Gery Aprianto memberitahu korban bahwa pintu rolling door konternya dalam keadaan terbuka.

Mengetahui hal tersebut, korban pun bergegas mengecek konter handphone miliknya, dan benar saja setibanya di lokasi kejadian korban mendapati rolling door yang menutupi konternya itu dalam keadaan terbuka. Kemudian usai korban mengecek ke dalam konternya ternyata sebanyak 15 handphone miliknya telah hilang. Selanjutnya korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Singaraja.

"Ternyata benar rolling door yang menutupi konter tersebut dalam keadaan terbuka dan setelah dicek didalam konter, belasan hanphone yang ada dikonternya tidak ada lagi ditempatnya," ucap Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara saat dikonfirmasi pada, Kamis (10/11/2022).

Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga mengetahui adanya peristiwa tersebut. Hingga akhirnya merujuk terhadap seorang warga bernama Putu Heru Soekarno Putra (23).

Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Dusun Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng beserta barang bukti berupa belasan handphone milik korban yang berhasil dicuri pelaku.

"Pelaku berhasil mencuri belasan handphone milik korban dengan cara membobol pintu rolling door dengan menggunakan obeng. Akibatnya korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 Juta," ungkap AKP Jaya Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas kemauannya sendiri, lantaran terkendala faktor ekonomi. Diaman nantinya belasan handphone yang berhasil dicuri tersebut akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.

Kini akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangka telah melanggar melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang  milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (diana/ub)
 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments