Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBNNP Bali Ungkap Peran Pengedar Narkotika di Lokalisasi PSK Danau Tempe

BNNP Bali Ungkap Peran Pengedar Narkotika di Lokalisasi PSK Danau Tempe

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah mengungkap peran dua individu berinisial SJ (45) dan BG (51) dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikhususkan untuk pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Danau Tempe, Sidakarya, Denpasar, Bali.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BNNP Bali pada hari Kamis 31 Agustus 2023, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa SJ dan BG awalnya hanya merupakan pengguna narkotika, namun kemudian terjerat dalam kecanduan dan beralih menjadi pengedar dengan tujuan ekonomi.

“Kedua individu ini juga menggunakan narkotika yang mereka jual. Mereka menjualnya kepada PSK dengan motif utama adalah keuntungan finansial. Mereka merupakan bagian dari masyarakat dari Jawa Timur yang mencari keberuntungan di Bali. Awalnya mereka hanya pengguna, namun akhirnya terlibat dalam perdagangan ini,” ungkap Arjaya.

Arjaya menjelaskan bahwa kedua pelaku menjual satu paket sabu dengan berat 0,2 gram, dengan harga jual berkisar antara Rp350.000 hingga Rp400.000, menghasilkan keuntungan sekitar Rp50.000 per paket. Kedua pelaku sudah terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika untuk jangka waktu yang cukup lama, dan mereka menawarkan barang haram tersebut kepada setiap perempuan yang bekerja di lokasi PSK. Mereka tidak ingin memperluas jaringan penjualan mereka ke daerah lain karena kesulitan logistik, sehingga mereka memilih tinggal dekat lokasi PSK untuk lebih mudah mengendalikan bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Wujud Pelestarian Seni dan Budaya, Bupati Tabanan Kembali Apresiasi Kekompakan Masyarakat Desa Serampingan

Arjaya menambahkan, “Lebih mudah menjual kepada PSK. Mereka menjual kepada PSK karena narkotika jenis sabu memiliki efek stimulan yang bisa mendukung aktivitas mereka. Meskipun bukti dalam kasus ini terbatas, peredaran narkotika ini terjadi di salah satu tempat yang terkait dengan aktivitas prostitusi dan berhubungan dengan aktivitas kriminal lainnya.”

Dalam interogasi oleh petugas BNN, kedua pelaku mengakui bahwa motif utama mereka menjual narkotika kepada PSK adalah aspek ekonomi.

Baca Juga:  Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Seberat 45 Gram

BNN menyatakan bahwa kasus ini baru diungkapkan ke publik setelah melalui tahap pengembangan yang memakan waktu. Hal ini dikarenakan mata rantai pasokan narkotika menggunakan sistem jaringan yang sulit dilacak.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Raden Nurhadi Yuwono, menjelaskan bahwa SJ dan BG ditangkap oleh tim Pemberantasan BNNP Bali pada tanggal 2 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini dimulai dengan penangkapan SJ di sebuah Rumah Kos di Jalan Danau Tempe, Sidakarya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, petugas menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,91 gram netto. Satu paket narkotika jenis ekstasi juga berhasil disita oleh petugas.

Nurhadi menjelaskan bahwa SJ mengaku semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri. Barang tersebut merupakan sisa dari penjualan di wilayah Sanur dan Denpasar, serta sebagian telah digunakan oleh SJ. Ekstasi yang ditemukan juga merupakan sisa penggunaan pribadi oleh SJ.

Baca Juga:  Antisipasi Tumbang, DLHK Denpasar Lakukan Perompesan Pohon Perindang

Setelah penangkapan SJ, tim petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap BG pada pukul 21.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Danau Tempe, Gang Ayu, Kota Denpasar.

Hasil penggeledahan pada BG menghasilkan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,62 gram netto. Selama interogasi, BG mengakui membeli narkotika tersebut dari SJ dengan harga Rp1.600.000. Rencananya, sebagian besar sabu akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar, sementara sisanya akan digunakan olehnya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ dan BG dikenakan dakwaan sebagai pengedar narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments