UPDATEBALI.com, BULELENG – Penyalahgunaan narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).
FGD yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025 di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP, M.M. Diskusi ini membahas peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), badan, dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan narkoba yang akan dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Komang Kappa menegaskan bahwa permasalahan narkoba di Buleleng sangat serius, terlebih dengan adanya zona merah dan kampung yang telah dicap sebagai kampung narkoba.
“Ini menjadi tantangan besar, tetapi juga peluang untuk melakukan perubahan nyata,” ujarnya.
Turut hadir dalam FGD ini perwakilan dari Kepolisian, TNI Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, BNNK Buleleng, serta akademisi dari Universitas Panji Sakti Singaraja selaku penyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait P4GN. (adv/ub)