spot_img
spot_img
BerandaNasionalBidik Pariwisata Berbasis Kendaraan Listrik, Setwan DPRD Belajar ke DKI Jakarta

Bidik Pariwisata Berbasis Kendaraan Listrik, Setwan DPRD Belajar ke DKI Jakarta

UPDATEBALI.comJAKARTA – Sekretariat DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta untuk memperdalam strategi pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sekaligus mempelajari pola kemitraan dengan media massa. Hasil kunjungan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi DPRD Bali dalam mendukung percepatan transisi energi bersih di Pulau Dewata.

Kunjungan yang berlangsung Rabu 8 Juli 2026 itu dipimpin Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, didampingi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Kadek Putra Suantara.

Rombongan diterima Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Tri Indra Gunawan, SH., M.Si., yang memaparkan berbagai kebijakan dan dukungan DPRD DKI Jakarta terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Tri Indra Gunawan menjelaskan, transformasi energi di Jakarta mengacu pada kebijakan nasional dan telah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan melalui pembahasan dan persetujuan berbagai dokumen perencanaan serta penganggaran yang mengakomodasi program transisi energi.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus PPI Kabupaten Bangli, Membangun Semangat Pensiunan untuk Kesejahteraan dan Kontribusi bagi Masyarakat

“Dokumen RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029 telah memuat arah pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi. Selain itu, APBD juga mendukung pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pengendalian pencemaran udara,” jelasnya.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan kendaraan listrik juga mengacu pada regulasi nasional mengenai percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dukungan DPRD tidak hanya diwujudkan melalui fungsi legislasi, tetapi juga melalui penganggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.

Terkait penyusunan Peraturan Gubernur mengenai penggunaan kendaraan dinas berbasis listrik, Tri Indra mengatakan regulasi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan masukan melalui rapat komisi, rapat kerja, maupun pembahasan anggaran.

Baca Juga:  Tersandung Masalah Tes Uji Tabrak Samping, Daihatsu Stop Penjualan Rocky

“DPRD tidak menetapkan isi Peraturan Gubernur, tetapi dapat memberikan pandangan, saran, maupun rekomendasi agar kebijakan tersebut selaras dengan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, dan target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah tantangan implementasi kendaraan listrik, mulai dari keterbatasan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), kesiapan pasokan listrik, harga kendaraan listrik yang masih relatif tinggi, perubahan perilaku masyarakat, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, hingga kebutuhan sumber daya manusia serta pengelolaan limbah baterai.

Menurut Tri Indra, transformasi energi merupakan proses jangka panjang yang memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Transformasi energi tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat agar prosesnya berjalan efektif,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Natal, 10 Orang Warga Binaan Umat Nasrani Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Keagamaan

Menanggapi pertanyaan mengenai percepatan kendaraan listrik di Bali, Tri Indra menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga strategi implementasi tidak bisa disamakan dengan Jakarta.

Ia menyarankan agar Bali memiliki peta jalan yang jelas, didukung regulasi dan penganggaran yang konsisten, serta memulai implementasi dari kendaraan operasional pemerintah dan transportasi publik. Selain itu, pembangunan infrastruktur pengisian daya serta edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara bertahap.

“Yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dengan sinergi yang baik antara fungsi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, proses transformasi energi dapat berjalan lebih efektif sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing daerah,” pungkasnya.(Den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments