UPDATBALI.com, JEMBRANA – Desa Adat Ekasari di Kecamatan Melaya, Jembrana memiliki Bendesa baru yang dikukuhkan pada Rabu 5 April 2023.
Jro Bendesa Ketut Muliana terpilih melalui proses pemilihan dan ditetapkan dalam paruman desa, dan akan menjabat hingga tahun 2028.
Sebelumnya, terdapat tiga nama bakal calon bendesa, namun menjelang penetapan, hanya satu nama yang maju dan dua calon lainnya mengundurkan diri, sehingga Jro Bendesa Ketut Muliana menjadi calon bendesa tunggal yang ditetapkan dalam paruman desa.
{bbbanner}
Pengukuhan dilakukan pada purnama kasih kedasa saka 1945, di wantilan Pura Desa Adat Ekasari dihadiri oleh Ketua MDA Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, Majelis Alit Melaya, Camat Melaya, Kapolsek, Danramil Melaya, dan unsur desa adat lainnya.
Jro Bendesa Ekasari, Ketut Muliana, mengatakan bahwa, ia akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama Perda Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Ia juga akan berdiskusi melalui paruman desa untuk membahas program dan perbaikan yang diperlukan ke depan.
{bbbanner2}
Salah satu langkah pertama yang akan diambil adalah memantapkan struktur desa, terutama untuk posisi sekretaris yang akan membantu dalam pengelolaan desa adat.
"Selain itu, pengelolaan parahyangan baik secara fisik maupun non-fisik di Desa Adat Ekasari juga akan diperbaiki secara bersama-sama," kata Muliana setelah dikukuhkan, Kamis 6 April 2023.
Dengan terpilihnya Jro Bendesa Ketut Muliana, diharapkan Desa Adat Ekasari akan semakin maju dan sejahtera, serta dapat terus mempertahankan dan melestarikan adat dan budaya Bali yang khas. (dik/ub)