UPDATEBALI.com, BULELENG – Kesadaran para pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan untuk melunasi dan mengembalikan uang reward tanah kavling LPD Anturan kian meningkat. Sebanyak dua orang pengurus LPD Anturan mendatangi Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Senin (1/8/2022).
Kedua orang tersebut merupakan seorang bendahara berinisial NLS dan seorang kolektor berinisial GK, kedatangan keduanya yakni untuk melunasi serta mencicil uang reward tanah kavling LPD Anturan yang mereka terima dari tersangka Nyoman Arta Wirawan, selama keduanya bekerja di LPD Anturan
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan NLS telah menyerahkan uang sebesar Rp 37 juta lebih kepada penyidik sebagai bentuk pelunasan uang reward tanah kavling yang telah NLS terima dengan total keseluruhan sebesar Rp 277 juta lebih. Dimana sebelumnya NLS telah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi yang berlokasi di Desa Anturan, senilai Rp 240 juta, dimana tanah itu didapatkan dengan cara mencicil menggunakan uang reward yang telah NLS terima.
“Sekarang NLS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 37 juta lebih dari Rp 277 juta lebih, yang yelah NLS terima. Ini sebagai pelunasan karena sebelumnya NLS sudah menyerahkan sebidang tanah SHM dengan luas 400 meter persegi yang ada di Desa Anturan, senilai Rp 240 juta,” ucap Jayalantara.
Sementara itu seorang kolektor berinisial GK juga mendatangi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng dengan tujuan mengembalikan uang reward tanah kavling LPD Anturan yang dirinya terima dari tersangka Nyoman Arta Wirawan sebesar Rp 20 juta dari total keseluruhan sebesar Rp 147 juta lebih yang harus dilunasi.
“Terhadap kekurangannya kolektor GK membuat surat pernyataan akan melunasi sisanya sesegera mungkin. Selanjutnya Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut guna kepentingan pembuktian di Persidangan,” ujarnya.
Hingga saat ini Penyidik Kejari Buleleng sudah berhasil mengamankan uang reward tanah kavling dari para pengurus LPD Anturan dengan total keseluruhan sebesar Rp 258 juta lebih, dari empat orang pengurus, serta dalam bentuk SHM sebanyak tiga SHM dari tiga orang pengurus LPD Anturan. Sehingga kini terhadap aset LPD Anturan atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan dalam bentuk SHM, sudah diamankan sebanyak 45 SHM dari 80 SHM.(diana/ub)