Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliBawaslu Bali Soroti Kerawanan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Bali Soroti Kerawanan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

UPDATEBALI.com, TABANAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menilai bahwa penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki sejumlah kerawanan.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, pada Kamis 13 Juni 2024 saat Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Tabanan.

Ariyani menjelaskan bahwa beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi antara lain mencakup regulasi, ketidakakuratan basis data yang digunakan untuk menyusun daftar pemilih, serta akses Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang tidak diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk mengantisipasi kerawanan ini, seluruh pengawas pemilu telah diinstruksikan untuk melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga:  Meriahkan Kampanye, Ribuan Warga Badung Serukan Dukungan untuk Koster-Giri dan Adicipta

“Pengawasan dilakukan secara melekat, dengan melakukan uji petik dan permohonan data pemilih pada instansi sekolah untuk pemilih pemula, serta instansi TNI dan Polri untuk memeriksa status anggota pensiun yang berimplikasi pada akurasi daftar pemilih,” papar Ariyani.

Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati, Anggota Bawaslu Tabanan sekaligus Kordiv Hukum, Pencegahan, Farmasi, dan Humas, menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Partisipasi Pilwali Rendah, KPU Ajak Media Edukasi Warga Denpasar Datang ke TPS

“Dalam surat edaran tersebut, pengawas pemilu diminta untuk melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 2024 sebagai analisis data,” tambahnya.

Wina menekankan pentingnya memperhatikan data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih yang pindah domisili. Selain itu, data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS) termasuk pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan pemilih pemula juga harus diperhatikan.

Baca Juga:  Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP, KPU Bengkayang Tetapkan 209.477 Pemilih

Dengan pengawasan yang ketat dan langkah-langkah pencegahan yang telah diinstruksikan, Bawaslu Bali berharap dapat meminimalisir kerawanan dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih baik dan akurat.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments